Di TAKAFUL selain nabung ada sisi ibadahnya.
Yaitu setiap saldo investasi Anda dikeluarkan zakatnya 2,5%. Jadi saldo
tabungan Anda sudah bersih. Dan yang hebatnya lagi ada SOSIALnya yaitu ikut
membantu Peserta yang lain yang terkena musibah melalui AKAD TABARRU’.
Sebagaimana Firman Allah dalam Al-Qur’an QS Al-Qoshosh : 77
“Carilah pahala negeri akhirat dengan apa yg telah
dianugrahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia
dan berbuat baiklah ( kepada orang lain ) sebagaimana Allah telah berbuat baik
kepadamu.”
Pada
artikel ini saya ingin membahas tentang Dana Tabarru’.
Apa
itu Dana Tabarru’ ?
Dana
Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari Kontribusi para
Pemegang Polis,yang mekanisme penggunaanya sesuai dengan Akad Tabarru’yang
disepakati.
Dana
Tabarru’ akan diambil dari saldo investasi
Pemegang Polis setiap bulannya. Tujuannya untuk membantu peserta yang lain,
manakala tertimpa musibah seperti meninggal, kecelakaan, sakit kritis, dan
rawat inap. Setiap peserta harus tulus dan ikhlash untuk membayar Dana
Tabarru’.
Berikut
tabel Dana Tabarru’ dari usia 30 sampai usia 40 tahun.
Keterangan
:
- Santunan Meninggal dicover sampai usia 70 tahun sebesar Rp. 250 juta.
- Setiap Peserta Takaful akan dikenakan Dana Tabarru’ setiap bulan, sesuai usianya.
- Dana Tabarru’ oleh Takaful dikumpulkan dalam satu rekening Perusahaan.
- Jika tidak klaim maka akan ada surplus dan dibagi rata ke seluruh peserta dalam bentuk unit.
Mudah-mudahan
artikel ini bermanfaat, terutama bagi para peserta yang belum paham tentang Alokasi
Dana Tabarru’. Karena suka ada keluhan dari sebagian peserta, kenapa saya
setor premi sekian ketika di tutup dananya cuma sekian?. Padahal kalau nabung
di asuransi harus dipahami terlebih dahulu, bahwa setiap kita membeli polis
asuransi tujuannya untuk proteksi, terutama proteksi asset ketika musibah itu
datang.
Haris
tfc (Takaful Financial Consultant)
085328010333
No
Agen : 031200005
No
lisensi AAJI : 14142954s
Terimakasih..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar