Minggu, 05 Maret 2017

Family Hospital Rider



 

Asuransi Takaful keluarga melaunching Family Hospital Rider , ini adalah program yang melengkapi perencanaan keuangan keluarga muslim Indonesia.
satu kartu cashless bisa mengcover
-Rawat inap
-Rawat jalan
-Melahirkan
-Dan Gigi
FAMILY HOSPITAL RIDER TAKAFUL 1 Polis bisa untuk sekeluarga
(bapak, ibu + 2 orang anak).
Produk ini memberikan manfaat penggantian biaya yang timbul dari pelayanan dan perawatan Peserta yang diperlukan secara medis dengan biaya yang wajar dan dengan maksimum penggantian biaya.
Tidak hanya proteksi kesehatan yg diberikan tetapi manfaat investasi untuk hari tua pun optimal. komitmen syariahnya tetap menjadi prioritas utama dari program Family Hospital Rider 

USIA MASUK PEMEGANG POLIS:
Minimal 17 tahun, maksimal75 tahun
(sesuai ketentuan usia masuk Produk Dasar)

PESERTA FAMILY HOSPITAL PLAN:
•Minimal usia30 hari–60 tahun
•Maksimum usia ditambah masa asuransi 65 tahun
•Khusus untuk melahirkan usia17 –45 tahun
•Usia masuk anak hingga25 tahun dan belum menkah, jika anak diatas 25 tahun harus membuat polis baru
MASA PERJANJIAN Family Hospital Rider
1 tahun dan otomatis diperpanjang pada setiap ulangtahun polis untuk masa satu tahun berikutnya kecuali pemegang polis atau Asuransi Takaful Keluarga menghentikan produk Family Hospital Rider ini dengan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya14 (empatbelas) hari sebelum ulangtahun polis.

CARA BAYAR Family Hospital Rider
Bulanan (Automatic Deduction) dari Dana Investasi Peserta, 3 bulanan, 6 bulanan / tahunan /
sekaligus.                      
Manfaat :

manfaatfamilyhospitalrider-jpg.jpeg

 Rawat Inap(RI)
·
 Rawat Jalan(RJ)·
 Rawat Gigi(RG)·
 Rawat Melahirkan(RM)·
Manfaat Santunan Harian diberikan apabila peserta dirawat di RS,
Namun tidak menggunakan fasilitas Takaful (menggunakan BPJS dan tidak terdapat excess klaim yang ditagihkan keTakaful)
Besar Manfaat Santunan Harian Family Hospital Rider, Sebesar Harga Kamar per hari sesuai dengan plan yang dipilih (lihattable rawat inap pada item Santunan harian rawat inap jika menggunakan BPJS tanpa klaim keTakaful
Ketentuan Jaminan Family Hospital Rider :
1. Tidak Ada Masa Tunggu Untuk Kecelakaan
2. MasaTunggu Berlaku Untuk:
•30 hariuntukpenyakitinfeksiusyang terjadisetelahmenjadipeserta
•Satu tahun untuk penyakitkhusus
•Satu tahun untuk pre existing condition
•Satu tahun untuk pengobatan kanker, gagal ginjal, operasijantung & haemodialisa
3. PemulihanJaminan
Jika dalam kurun waktu sembilanpuluhhari masuk rumah sakit dengan diagnose yang sama atau yang berkorelasi dengan kejadian sebelumnya, maka besarnya maksimum manfaat perawatan akan diperhitungkan dengan perawatand i rawatinap sebelumnya
4. Penyakit Khusus
Penyakit yang dicover setelah satu tahun kepesertaan yang terdiri dari duabelaspenyakit sebagai berikut:
Penyakit Khusus, Penyakit yang di cover setelah1 tahun kepesertaan
Terdiridari:
a.BatuGinjal
b.Radang KantungEmpedu, batu padae mpedu
c.Segala jenis tumor jinak
d.Segalajenishernia
e.Wasir
f.Tonsil yang memerlukanpembedahan
g.Penyakitronggahidungyang memerlukanpembedahan
h.Katarak
i.Hipertensiyang mengakibatkanKardivaskulerlainnya
j.Kerusakanlambungdanusus12 jari
k.Hypertrophy Prostat
l.Asthma
m.Gout
n.Diabetes
o.Tuberkulosis
p.Appendix
5. Pre Existing Condition Family Hospital Rider
Semua Penyakit/ Cidera Yang Ada Dalam JangkaWaktu DuaTahun Sebelum Mulai Asuransi Baik Dalam Perawatan AtauTidak; DisadariAtau Tidak.
Akan Dicover Setelah Satu Tahun Kepesertaan.
6. SantunanPengobatanKanker, OperasiJantung,
Gagal Ginjal Serta Haemodialisa Akan Dicover Setelah Satu Tahun Kepesertaan

Untuk jadi nasabah/info lebih lanjut :
Abdul Haris 085328010333
No Agen                     : 031200005
No Lisensi AAJI         : 14142954s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda Inginkan Kami Beri

Assalamu'alaikum Sahabat... Sungguh betapa pentingnya asuransi bagi kehidupan apalagi dengan konsep syariah telah...