Asuransi Takaful keluarga
melaunching Family Hospital Rider , ini adalah program yang melengkapi
perencanaan keuangan keluarga muslim Indonesia.
satu kartu cashless bisa mengcover
-Rawat inap
-Rawat jalan
-Melahirkan
-Dan Gigi
FAMILY HOSPITAL RIDER TAKAFUL 1 Polis
bisa untuk sekeluarga
(bapak, ibu + 2 orang anak).
Produk ini memberikan manfaat penggantian
biaya yang timbul dari pelayanan dan perawatan Peserta yang diperlukan secara
medis dengan biaya yang wajar dan dengan maksimum penggantian biaya.
Tidak hanya proteksi kesehatan yg
diberikan tetapi manfaat investasi untuk hari tua pun optimal. komitmen
syariahnya tetap menjadi prioritas utama dari program Family Hospital Rider
USIA MASUK PEMEGANG POLIS:
Minimal 17 tahun, maksimal75 tahun
(sesuai ketentuan usia masuk Produk
Dasar)
PESERTA FAMILY HOSPITAL PLAN:
•Minimal usia30 hari–60 tahun
•Maksimum usia ditambah masa
asuransi 65 tahun
•Khusus untuk melahirkan usia17 –45
tahun
•Usia masuk anak hingga25 tahun dan
belum menkah, jika anak diatas 25 tahun harus membuat polis baru
MASA PERJANJIAN Family Hospital
Rider
1 tahun dan otomatis diperpanjang
pada setiap ulangtahun polis untuk masa satu tahun berikutnya kecuali pemegang
polis atau Asuransi Takaful Keluarga menghentikan produk Family Hospital Rider
ini dengan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya14 (empatbelas) hari
sebelum ulangtahun polis.
CARA BAYAR Family Hospital Rider
Bulanan (Automatic Deduction) dari
Dana Investasi Peserta, 3 bulanan, 6 bulanan / tahunan /
sekaligus.
Manfaat :

Rawat Inap(RI)·
Rawat Jalan(RJ)·
Rawat Gigi(RG)·
Rawat Melahirkan(RM)·
Manfaat Santunan Harian diberikan
apabila peserta dirawat di RS,
Namun tidak menggunakan fasilitas
Takaful (menggunakan BPJS dan tidak terdapat excess klaim yang ditagihkan
keTakaful)
Besar Manfaat Santunan Harian Family
Hospital Rider, Sebesar Harga Kamar per hari sesuai dengan plan yang dipilih
(lihattable rawat inap pada item Santunan harian rawat inap jika menggunakan
BPJS tanpa klaim keTakaful
Ketentuan Jaminan Family Hospital
Rider :
1. Tidak Ada Masa Tunggu Untuk
Kecelakaan
2. MasaTunggu Berlaku Untuk:
•30 hariuntukpenyakitinfeksiusyang
terjadisetelahmenjadipeserta
•Satu tahun untuk penyakitkhusus
•Satu tahun untuk pre existing
condition
•Satu tahun untuk pengobatan kanker,
gagal ginjal, operasijantung & haemodialisa
3. PemulihanJaminan
Jika dalam kurun waktu
sembilanpuluhhari masuk rumah sakit dengan diagnose yang sama atau yang
berkorelasi dengan kejadian sebelumnya, maka besarnya maksimum manfaat
perawatan akan diperhitungkan dengan perawatand i rawatinap sebelumnya
4. Penyakit Khusus
Penyakit yang dicover setelah satu
tahun kepesertaan yang terdiri dari duabelaspenyakit sebagai berikut:
Penyakit Khusus, Penyakit yang di
cover setelah1 tahun kepesertaan
Terdiridari:
a.BatuGinjal
b.Radang KantungEmpedu, batu padae
mpedu
c.Segala jenis tumor jinak
d.Segalajenishernia
e.Wasir
f.Tonsil yang memerlukanpembedahan
g.Penyakitronggahidungyang
memerlukanpembedahan
h.Katarak
i.Hipertensiyang
mengakibatkanKardivaskulerlainnya
j.Kerusakanlambungdanusus12 jari
k.Hypertrophy Prostat
l.Asthma
m.Gout
n.Diabetes
o.Tuberkulosis
p.Appendix
5. Pre Existing Condition Family
Hospital Rider
Semua Penyakit/ Cidera Yang Ada
Dalam JangkaWaktu DuaTahun Sebelum Mulai Asuransi Baik Dalam Perawatan
AtauTidak; DisadariAtau Tidak.
Akan Dicover Setelah Satu Tahun
Kepesertaan.
6. SantunanPengobatanKanker,
OperasiJantung,
Gagal Ginjal Serta Haemodialisa Akan
Dicover Setelah Satu Tahun Kepesertaan
Untuk
jadi nasabah/info lebih lanjut :
Abdul
Haris 085328010333
No
Agen : 031200005
No
Lisensi AAJI : 14142954s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar