Senin, 18 September 2017

fitur takaful terlengkap di dunia


Cukup ketik dan klik takaful atau www.takaful.co.id
Dapatkan info seputar takaful terlengkap di dunia dari halaman sampai dapur-dapurnya.
Selanjutnya cukup hubungi 085328010333 
Special area Pemalang dan sekitarnya Kami siap hadir mengunjungi Anda.
GRATISSSSS

Minggu, 17 September 2017

Pengaduan Peserta


Penanganan Pengaduan Peserta



A.    Ketentuan Umum

    Setiap peserta memiliki hak untuk mengajukan pengaduan secara lisan dan tertulis.
    Pengaduan dapat disampaikan oleh peserta dan/atau perwakilan peserta.
    Pengaduan yang disampaikan oleh perwakilan peserta maka penerima pengaduan wajib meminta dokumen tambahan, minimal: fotokopi bukti identitas kuasa peserta & surat kuasa khusus dari peserta.
    Pengaduan tidak dikenakan biaya atas pengaduan atau keluhan yang disampaikan.



B.     Penerimaan Pengaduan Peserta

Nasabah atau perwakilan nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui:

    Datang langsung ke : Kantor Pelayanan atau Kantor Pusat
    Telp Layanan Peserta Takaful di no. (021) 7919 0005 atau 0807 100 3456 (pulsa lokal)
    Email ke cs_atk@takaful.com

Saat menyampaikan pengaduan, nasabah wajib memberikan informasi minimal:

    Nama nasabah;
    Nomor polis;
    Jenis layanan/produk yang diadukan;
    Permasalahan yang diadukan;
    Nomor telepon / email yang dapat dihubungi.

Untuk pengaduan yang disampaikan oleh perwakilan nasabah maka penerima pengaduan wajib meminta dokumen tambahan, minimal:

    Fotokopi bukti identitas kuasa nasabah;
    Surat kuasa khusus dari nasabah kepada perwakilan peserta yang menyatakan bahwa peserta memberikan kewenangan kepada kuasa yang ditunjuk (perorangan, lembaga, atau badan hukum) untuk mewakilinya, bertindak untuk dan atas nama peserta. Tanpa adanya surat kuasa, Asuransi tidak dapat melakukan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan perwakilan peserta.
    Setiap pengaduan yang disampaikan nasabah, petugas Asuransi akan mencatat kedalam sistem pencatatan pengaduan.



C.     Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Peserta

       1. Penanganan Pengaduan

    Pada saat peserta datang, penerima pengaduan wajib melakukan investigasi/pemeriksaan awal terkait dengan pengaduan yang disampaikan peserta.
    Investigasi/pemeriksaan awal yang wajib dilakukan penerima pengaduan, minimal:
        Memeriksa kebenaran dan kelengkapan dokumen yang disampaikan peserta;
        Memeriksa kebenaran pengaduan peserta dengan membandingkan dengan catatan pada sistem.

      2. Penyelesaian Pengaduan

    Penerima pengaduan wajib mengupayakan penyelesaian pengaduan peserta pada kesempatan pertama tanpa membedakan tempat peserta membuka polis.
    Penerima pengaduan dapat berkoordinasi dengan unit kerja lain untuk menyelesaikan pengaduan yang disampaikan peserta.

Agen Resmi Berlisensi :

Abdul Haris
financial consultant

No Lisensi AAJI : 14142954s
No.Agen : 031200005
Hp/wa : 085328010333-087749856000
Blog :    Http://takafulpemalang.blogspot.com

Produk Takaful Terbaru



Info Terkini :

Asuransi Takaful Luncurkan Takafulink Salam Wakaf.

 

PT Asuransi Takaful Keluarga meluncurkan produk asuransi inovatif Takafulink Salam Wakaf, kombinasi manfaat proteksi, investasi, wakaf dalam satu produk. Foto/Ilustrasi/Istimewa


Sabtu, 16 September 2017 - 20:34 WIB
JAKARTA - Dalam rangka merayakan ulang tahun ke-23 bertajuk 'Takaful of Change', PT Asuransi Takaful Keluarga meluncurkan produk asuransi inovatif Takafulink Salam Wakaf.

Produk tersebut sebagai cara berwakaf di samping menjadi investasi akhirat tanpa henti selama harta pokok tersebut tetap utuh. Termasuk, juga berkontribusi dan bermanfaat untuk masyarakat tiada henti dan tanpa terbatas usia sebagai manusia.

Direktur Keuangan PT Asuransi Takaful Keluarga, Johanes Kasim menjelaskan, sebagai produk unit link syariah, Takafulink Salam Wakaf mengombinasikan manfaat proteksi, investasi, serta wakaf dalam satu kesatuan produk.

"Peserta dapat berwakaf dengan manfaat Takaful maksimum 45% dan manfaat investasi maksimum 35% yang diperolehnya kepada nadzir (perseorangan atau badan pengelola wakaf) yang terdaftar dan terlisensi di Badan Wakaf Indonesia (BWI)," ujar dia dalam rilisnya, Jakarta, Sabtu (16/9/2017).

Menurutnya, melalui produk unggul ini, Takaful Keluarga mendorong masyarakat untuk dapat berwakaf dengan cara baru yang lebih baik.

"Takafulink Salam Wakaf memudahkan peserta untuk mempersiapkan wakaf sejak dini serta member wakaf yang optimal melalu mekanisme investasi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta," imbuhnya.

PENSIUN





 


Untuk siapa produk ini?

Dana Pensiun Individu :
Untuk mereka yang peduli masa depan diri dan keluarga.

Dana Pensiun Komunitas :
 Sangat cocok  untuk organisasi formal (berbadan hukum, mis. CV, koperasi, Perseroan Terbatas, Yayasan) dan bagi organisasi non formal (tidak berbadan hukum, misalnya :. komunitas hobi/olahraga, klub otomotif, kelompok pengajian, dll) yang ingin
meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan dana pensiun dan melindunginya dengan proteksi asuransi.

Keuntungan program dana pensiun Takaful:

1. Meningkatkan loyalitas karyawan kepada perusahaan atau lembaga
2. Menjamin kesejahteraan hari tua karyawan setelah pensiun
3. Dapat dijadikan uang pesangon sehingga tidak mengganggu cash flow perusahaan atau lembaga
4. Dikelola dengan konsep bagi hasil yang mengguntungkan
5. Murni Syariah, lebih menentramkan, dijamin kehalalannya oleh Dewan Pengawas Syariah MUI
6. Biaya pengelolaan yang efisien (biaya paling rendah diantara produk sejenis)


Keunggulan:

1. Program dirancang untuk tabungan pensiun
2. Bayar cukup 5 tahun dan bisa lebih
3. Tersedia dana santunan meninggal sebelum usia 80 th
4. Premi dan manfaat tambahan boleh berbeda untuk setiap peserta
5. Tabungan dapat ditambah (top up) setiap saat untuk memperbesar dana pensiun
6. Jika terjadi resiko meninggal, maka ahli waris akan menerima manfaat Takaful dan dana investasi
7. Jika berhenti sebelum masa perjanjian maka peserta akan mendapat seluruh saldo tabungan
8. Bebas riba dan dijamin kehalalannya oleh Dewan Syariah MUI.
 
Bisa ditambahkan manfaat tambahan (rider) yang bisa dipilih peserta:

1. Kecelakaan diri (Personal Accident)
2. Cacat tetap total (Total Permanent Disability)
3. Dana Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan) + Cash Less untuk individu
4. Dana Santunan 49 Penyakit Kritis (Critical Illness)
Untuk ilustrasi / presentasi silahkan email data diri/grup ke takafulpemalang@gmail.com atau aries.algiri@yahoo.co.id

Konfirmasi Hubungi telp dibawah ini.

Terima kasih dan Wassalam wr wb.,


Abdul Haris
financial consultant 

No. AAJI        : 14142954s
Telp/wa         : 0853 2801 0333 / 0877 4985 6000

http://takafulpemalang.blogspot.com

Apa yang Anda Inginkan Kami Beri

Assalamu'alaikum Sahabat... Sungguh betapa pentingnya asuransi bagi kehidupan apalagi dengan konsep syariah telah...